Arsip

All posts for the month November, 2011

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA (GUGATAN)

Published November 9, 2011 by fidhaquadri

                                                                                                          

OLEH : GUNAWAN SULAIMAN

1.  GUGATAN

 

A.   Teori Pembuatan Gugatan

Syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 Rv yaitu secara sistimatis disusun dengan memenuhi tiga unsur, yakni identitas para pihak, dalil-dali kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan darsar dari gugatan (posita), serta serta tuntutan atau apa yang diminta (petitum).

B.   Gugatan Tertulis

Pasal 118 HIR dan 142 R.Bg. menentukan bahwa gugatan harus diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada ketua pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut. Gugatan tersebut harus ditandatangani oleh penggugat atau para penggugat. Kalau gugatan dikuasakan kepada kuasa hukum, maka kuasa yang menandatanganinya (Pasal 123 HIR dan 147 R.Bg.). Bagi yang awam hukum, maka ketua pengadilan berwenang memberikan nasihat dan bantuan kepada para penggugat (Pasal 119  HIR dan 143 R.Bg.).

Surat gugatan yang dibuat, haruslah bertanggal, menyebutkan dengan jelas nama penggugat, tergugat umur, agama tempat tinggal, dan kalau perlu dimuat jabatan dan kedudukannya. Surat gugat tersebut diketik rapi diatas kertas biasa dan tidak perlu diberi meterai. Surat gugatan tersebut dibuat dalam beberapa rangkap, satu helai untuk penggugat dan selainnya untuk tergugat, dan untuk majelis. Setelah itu didaftarkan dikepaniteraan pengadilan yang bersangkutan dengan membayar persekot biaya perkara.Dalam Pasal 8 Rv angka 3 dalam surat gugatan harus memuat tiga unsur pokok yaitu:

1.    Identitas pihak

Identitas pada umunya meliputi nama lengkap,  umur, umur, agama, pekerjaan, tempat tinggal/kediman, serta kedudukannya sebagai pihak dalam perkara. Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan perkara harus seperti penggugat, tergugat, turut tergugat, pelawan, terlawan, pemohon, atau termohon. Bila  penggugat, tergugat, turut tergugat sebagai badan hukum publik/privat maka secara tegas disebutkan siapa yang berhak mewakilinya menurut anggaran dasar, peraturan yang berlaku.

Gugatan terhadap badan hukum publik dialamatkan kepada pimpinannya. Apabila negara yang digugat, maka gugatan harus ditujukan kepada pemerintah RI yang dianggap bertempat tinggal di depertemen. Apabila pemerintah RI yang digugat, maka gugatan harus ditujukan kepada pimpinan depatemen  yang bersangkutan. Lazimnya yang maju mewakili departemen yang digugat ialah kepala bagian hukum dari badam hukum publik yang bersangkutan dengan membawa surat kuasa dari pimpinannya. Misalnya bila yang digugat adalah bupati, maka dalam identitas dibuat sbb: Pemerintah RI di Jakarta, cq Mendagri RI di Jakrta, cq Gubernur kepala daerah tingkat I, Bupati kepala daerah tingkat II, dst.

2.    Fundamentum Petendi atau posita

Posita adalah dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari suatu tuntutan. Posita terdiri dari dua bagian yaitu (1) bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian yang terjadi sehingga penggugat mengajukan gugatan. Bagian ini juga merupakan penjelasan tentang  duduk perkaranya sehingga yang bersangkutan menderita kerugian dan bermaksud menuntut haknya ke pengadilan. Bagian ini disebut feitelijke gronden. (2) bagian yang menguraikan tentang hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. Bagian ini disebut dengan rechtelijke gronden. Denga demikian posita harus menjelaskan tentang rangkaian kejadian atau peristiwa sejak adanya hubungan hukum  antara penggugat dan tergugat hingga mengajukan tuntutan di pengadilan.

Secara garis besar posita harus memuat antara lain:

(1)  Objek perkara, yaitu hal apa gugatan itu diajukan, apakah menyangkut sengketa waris, perkawinan, hibah, dll.

(2)  Fakta-fakta hokum, yaitu hal-hal yang menimbulkan terjadinya sengketa sehingga penggugat menderita kerugian sehingga perlu diselesaikan lewa pengadilan.

(3)  Kualifikasi perbuatan tergugat, yaitu perumusan mengenai perbuata materil maupun moril  dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hokum,perselisihan dll.

(4)  Uraian tentang kerugian penggugat  baik materil maupun moril.

(5)  Hubungan posita dan petitum harus jelas, petitum tidak boleh melebihi posita.

3.    Petitum atau tuntutan

Dalam Pasa 8 Nompr 3 B. Rv disebutkan bahwa petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Olehnya itu harus dirumuskan secara singkat, jelas dan padat. Selain itu harus berdasar hukum dan didukung oleh posita.

Tuntutan dibagi kedalam tiga bagian yaitu:

(1)  Tuntutan pokok atau tuntutan primer, yakni apa sebenarnya yang  diminta oleh penggugat. Hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari apa yang diminta.

(2)  Tuntutan tambahan, yaitu tuntutan pelengkap, misalnya, tuntutan agar penggugat membayar biaya perkara, tuntutan agar membayar biaya nafkah, hadanah, dll.

(3)  Tuntutan subsider atau pengganti. Hal itn bertujuan untuk mengantisipasi barangkali ada tuntutan pokok dan tuntutan tambahan yang tidak diterima oleh hakim yang dirumuskan dengan kalmia “mohon putusan yang seadil-adilnya” ex aequo et bono”. Jadi sifatnya sebagai tuntutan cadangan.

C.   Gugatan Lisan

Pasal 120HIR dan 144 R.Bg. menentukan bahwa jika penggugat buta huruf, maka gugatan  diajukan secara lisan  kepada ketua pengadilan dan selanjutnya dicatat segala ihwal itu dalam bentuk tertulis. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan majelis hakim dalam pemeriksaan. Dispensasi itu diberikan untuk melindungi hak-hak mereka sebagai warga Negara. Dalam  peraktik orang yang buta huruf itu dibantu oleh orang yang ditunjuk oleh ketua pengadilan agar segala gugatannya dicatat dan diformulasi dengan baik dalam bentuk tertulis. Gugtan tersebut tidak perlu di cap jempol atau dimeterai. Isi dari gugatan tsersebut sama dengan gugatan tertulis sebagaimana yang telah disebutkan di muka.

MAKALAH TAFSIR AHKAM

Published November 6, 2011 by fidhaquadri

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Al Qur’an diturunkan kepada Rasulullah SAW melalui perantara malaikat jibril untuk menjadi petunjuk bagi umat-umat mukmin di seluruh pelosok bumi ini. Sebelum datangnya Rasulullah SAW manusia sekiranya berada dalam keterpurukan akhlak dan aqidah. Mereka benyak menyembah berhala dan menjadi manusia yang serakah akan kehidupan dunia, dimana terdapat berbagai kaum yang berusaha menghancurkan islam. Terutama penindasan atas kaum muslimin yang tidak mempunyai apa-apa selain kekuatan iman yang ada pada diri mereka.
Dengan kejadian itu semua maka Allah SWT mengangkat seorang nabi yang selanjutnya Nabi Muhammad akhirnya diangkat menjadi seorang Rasul yang akan mengangkat akhlak dan moral para kaum muslim. Menjadi pemimpin umat muslim untuk melawan kaum quraisy dari penindasan terhadap mereka. Banyak cobaan yang yang dihadapadi rasulullah dalam membela hak-hak kaum muslim
Dalam hal ini tidak terkecuali keterpurukan dalam mengfungsikan harta mereka. Pada masa sebelum Rasulullah terdapat ketidakadilan dalam zakat dan shadaqah. Konsep itupun muncul setelah Allah SWT mengutus rasulullah untuk membimbing mereka dalam mengfungsikan harta mereka dijalan yang Allah SWT ridhoi.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimanakah penafsiran hukum dari surah AL Baqarah 177 dan 267 dalam hal asbabul nuzul, tafsir mufradat, pendapat para mufassir, hubungan ayat dengan ayat sebelumnya, dll ?

BAB II
PEMBAHASAN

A. AL BAQARAH 177

ARTINYA :
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
1. Mufradat
a. Memperbanyak kebaikan

b. Mengarah timur dan barat

c. Memberikan harta benda

d. Tetap berdiam diri namun kebutuhan menjeratnya, disini dia mengalami kecacatan

e. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, namun kehabisan bekaldan saat itu tidak ada sanak keluargapun yang dapat dimintai pertolongan

f. Fakir atau sangat miskin atau berada dalam kesempitan

g. Membebaskan budak (hamba sahaya)

h. Mendirikan shalat sebaik mungkin

i. Janji

j. Orang yang meminta-minta pada oranglain

k. Setiap sesuatu yang membahayakan manusia, misalnya sedang menderita penyakit, kehilangan orang yang dicintainya, dll

l. Benar-benar mengaku beriman

m. Menjauhi perbuatan dosa dan larangan-larangannya

2. Asbabul nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Qatadah menerangkan tentang kaum Yahudi yang menganggap bahwa yang baik itu shalat menghadap ke barat, sedang kaum Nashara mengarah ke timur, sehingga turunlah ayat tersebut di atas
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini sehubungan dengan pertanyaan seorang laki-laki yang ditujukan kepada Rasulullah SAW tentang “al-Bir” (kebaikan). Setelah turun ayat tersebut di atas Rasulullah SAW memanggil kembali orang itu, dan dibacakannya ayat tersebut kepada orang tadi. Peristiwa itu terjadi sebelum diwajibkan shalat fardhu. Pada waktu itu apabila seseorang telah mengucapkan “Asyhadu alla ilaha illalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘Abduhu wa rasuluh”, kemudian meninggal di saat ia tetap iman, harapan besar ia mendapat kebaikan. Akan tetapi kaum Yahudi menganggap yang baik itu ialah apabila shalat mengarah ke barat, sedang kaum Nashara mengarah ke timur.

B. AL BAQARAH 267

ARTINYA :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
1. Tafsir Mufradat
a. أنفقوا : kata infaq berasal dari akar kata nafaqa – yanfaqu – nafaqan – nifaqan yang artinya “berlalu, habis, laris, ramai”. Kalimat nafaqa asy-syai’u artinya sesuatu itu habis, baik habis karena dijual, mati atau karena dibelanjakan.
b. طيبات : terambil dari kata thayyib yang artinya baik dan disenangi (disukai); lawannya khabis yang berarti buruk dan dibenci (tak disukai).
c. ولا تيمموا : artinya: janganlah kamu bermaksud, menuju, menghendaki.
d. تغمضوا : artinya: meremehkan, memicingkan mata.
e. حميد : Maha Terpuji; maksudnya berhak mendapat pujian atas segala nikmat-Nya yang besar.
2. Sebab turunnya ayat
Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW memerintahkan umat Islam agar mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 (satu) sha’ kurma, lalu datanglah seseorang membawa kurma berkualitas rendah. Maka turunlah ayat tersebut (QS. 2: 267). Menurut al-Barra’, ayat ini turun berkenaan dengan kaum Anshar. Ketika memetik (panen) kurma mereka mengeluarkan beberapa tandan kurma, baik yang sudah matang maupun yang belum matang, lalu digantung pada tambang di antara dua tiang masjid Nabi yang diperuntukkan orang miskin dari kaum Muhajirin. Syahdan, seorang laki-laki dengan sengaja mengeluarkan satu tandan kurma yang kualitasnya sangat buruk. Ia mengira bahwa hal itu dibolehkan mengingat sudah cukup banyak tandanan kurma yang tergantung. Maka berkenaan dengan orang tersebut turunlah ayat yang artinya: “… dan janganlah kamu memilih-milih yang buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…”. Yakni, tandanan kurma bermutu sangat buruk yang seandainya diberikan kepadamu, kamu tidak mau menerimanya.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan peristiwa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya, yaitu bahwa seseorang datang membawa setandan kurma yang sangat buruk lalu digantungkan di mesjid untuk dimakan fakir miskin. Maka turunlah ayat yang artinya: “…
dan janganlah kamu memilih milih yang buruk lalu kamu nafkankan daripadanya,,

3. Munasabah dengan ayat sebelumnya
Pada ayat sebelumnya, Allah dengan bahasa yang indah namun tegas, mengemukakan sifat dan niat yang harus disandang oleh seseorang ketika berinfaq, seperti ikhlas karena Allah, niat membersihkan jiwa dan menjauhi sifat riya’, serta sikap yang harus diperhatikan setelah berinfaq, yaitu tidak menyebut-nyebut infaqnya dan tidak pula menyakiti penerimanya. Itu semua merupakan pedoman yang berkenaan dengan orang yang berinfaq dan cara bagaimana seharusnya ia berinfaq. Pada ayat ini Allah menjelaskan pedoman yang harus diperhatikan berkaitan dengan kualitas harta yang akan diinfakkan, yaitu bahwa harta tersebut hendaknya merupakan harta terbaik dan paling dicintai, sehingga dengan demikian pedoman tentang infaq dan penggunaan kekayaan pada jalan Allah menjadi lengkap dan sempurna.
4. Isi pokok kandungan ayat
Kalau ayat-ayat sebelum ini berbicara tentang motivasi memberi nafkah, baik tulus maupun tidak tulus, maka ayat ini menguraikan nafkah yang diberikan serta sifat nafkah tersebut. Yang pertama digarisbawahinya adalah bahwa yang dinafkahkan hendaknya yang baik-baik. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha sendiri dan apa yang dikeluarkan Allah dari bumi.
5. Pendapat mufassir
Ibnu Qayyim berpendapat ada beberapa kemungkinan alasan mengapa Allah hanya menyebutkan secara khusus dua jenis kekayaan dalam ayat di atas, yaitu kekayaan yang keluar dari bumi dan harta niaga. Kemungkinan yang pertama karena melihat kenyataan bahwa keduanya merupakan jenis kekayaan yang umum dimiliki masyarakat pada saat itu. Kemungkinan kedua adalah karena keduanya merupakan harta kekayaan yang utama (pokok). Sedangkan jenis kekayaan yang lain sudah termasuk di dalam atau timbul dari keduanya. Hal ini karena istilah “usaha” mencakup segala bentuk perniagaan dengan berbagai ragam dan jenis harta seperti pakaian, makanan, budak, hewan, peralatan, dan segala benda lainnya yang berkaitan dengan perdagangan. Sedangkan “harta yang keluar dari bumi” meliputi biji-bijian, buah-buahan, harta terpendam (rikaz) dan pertambangan. Jelaslah bahwa keduanya merupakan harta yang pokok dan dominan. Allah melarang mengeluarkan (menginfakkan) dengan sengaja harta yang buruk, berkualitas rendah, sebagaimana dorongan jiwa pada umumnya yaitu menyimpan harta yang baik dan mengeluarkan harta berkualitas rendah.
Dari dua ayat tersebut diatas maka dapat disimpulkan pelajaran ayat yang yang dapat ditarik kesimpulan dan pelajaran yang bisa dipetik dari kedua ayat tersebut adalah :
1. Fungsikanlah harta yang Allah titipkan kepada kita pada sesuatu kebajikan yang baik (zakat dan sedeqah)
2. Sedeqah dan zakatkanlah harta itu pada orang-orang yang memerlukan yang Allah telah menerangkan pada ayat di atas tentang siapa-siapa saja yang berhak menerima zakat dan sedeqah tersebut
3. Janganlah memberikan zakat dan shedeqah kita pada orang-orang yang dimana harta tersebut tidak layak untuk kita, artinya jangan menzakatkan harta itu dimana kamu saja tidak menginginkan barang tersebut, apalagi memicingkan mata pada barang tersebut.
4. Sebaiknya kita menyedekahkan harta tersebut demi mandapat ridho Allah SWT.
Adapun hadits yang berkaitan tentang fungsi harta yaitu :
– Allah Tabaraka wata’ala berfirman (di dalam hadits Qudsi): “Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu.” (HR. Muslim)
– Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersodaqoh dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana. (HR. Ath-Thabrani)
– Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sodaqohnya. (HR. Ahmad)
– Barangsiapa ingin doanya terkabul dan dibebaskan dari kesulitannya hendaklah dia mengatasi (menyelesaikan) kesulitan orang lain. (HR. Ahmad)

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan ayat Al Baqarah ayat 177 dapat ditarik kesimpulan yaitu dimana fungsi harta di sini diberikan kepada orang-orang yang memerlukan yang Allah telah menjelaskan kepada siapa saja harta itu dapat dinafkahkan ataupun dizakatkan berdasarkan Al Baqarah ayat 177
Sedangkan berdasarkan ayat Al Baqarah ayat 267 dapat ditarik kesimpulan yaitu dimana harta yang dinafkahkan di sini haruslah dari hasil yang baik-baik dengan apa yang Allah telah keluarkan dari bumi, dan janganlah memberikan harta yang kamu nafkahkan itu dari ha-hal yang buruk, dalam hal ini harta dimana sesuatu itu kamu saja tidak mau terhadapnya sedang kamu memberikannya terhadap orang lain.
B. Kritik dan saran
Mungkin saja dalam pembuatan makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami meminta kritik dan saran sebagai barang masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah kami dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’anul Karim
Kitab kuning, Al Qurtubi
Muh. Quraish Shihab, tafsir Al Misbah (volume I), lentera hati; jakarta 2002
H. Salim Bahresy, tafsir ibnu katsir (jilid I), victory agency; kuala lumpur, 1988
Google internet, fungsi harta berdasar surah al baqarah ayat 177 dan 267

PUBLICE SPEAKING O’ AGUS MUCHSIN

Published November 6, 2011 by fidhaquadri

PUBLIK SPEAKING adalah Tata cara berbicara di depan umum secara runtut dan tertentu dengan tujuan tertentu

Tujuan
– Informasi (memberikan pesan)
– Mempengaruhi (mengarahkan sikap atau perilaku khalayak)
– Mengikuti (pesan yang disampaikan diarahkan untuk diikuti atau dijadikan teladan khalayak)

Alur publik speaking
– Memilih pesan yang akan disampaikan
– Planning (perencanaan)
– Merencanakan bagan penyampaian pesan
– Menambahkan isi pessan yang disesuaikan dengan tujuan publik speaking, baik ilmiah maupun non-ilmiah

Gangguan psikologis publik speaking
– Kekhawatiran akan ketidaktahuan
– Kekhawatiran untuk terjadinya kesalahpahaman
– Kekhawatiran akan kondisi khalayak
– Kekhawatiran seseorang diantara khalayak
– Kekhawatiran tidak dapan berbicara dengan lugas dan jelas
– Kekhawatiran mengalami gangguan saraf

Ragam publik speaking
– Bentuk penyampaian pesan dengan menggunakan dukungan visual
– Bentuk pidato (seperti kampanye program)

Ragam kalimat
– Kaliamat yang lazim
– Kalimay yang digunakan dengan penuh bunga2 kata
– Kalimat yang penuh semangat ketika diucapkan
– Kalimat yang dianulir untuk mendapatkan pesan lebih sopan atau halus dari bahasa
– Kata atau kalimata yang melakukan sidndiran atau bahkan terkesan merendahkan lawan bicara
– Kalimat yang dicampura dengan kata2 yang bersifat khas
– Kalimat yg menggunakan lambang2 personifikasi
– Kalimat yang mengandung makna atau arti yang sangat berlebihan

MU@PALA

Published November 2, 2011 by fidhaquadri

muapala adalah sebuah kelompok iseng-iseng yang kami bentuk hanya untuk sekedar heboh-heboh saja, alias membuat kita enjoy and ketawa2 saja,,,,,! kami adalah kelompok dari mahasiswa STAIN parepare yang sedang menduduki semester tujuh,,,,,! ini adalah foto-foto teman yang tergabung dalam muapala,,,,! maaf, jika ada yang tersinggung ataupun mengomentari kami dari sudut pandang yang berbeda dan negativ, ini hanya

merupakan keisengan semata,,,,,,,,,,,,,,,,,

Hello world!

Published November 1, 2011 by fidhaquadri

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.